standar gaji supir pribadi di jakarta 2015

selalu ada yang di atas kita atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat kita jelas ada yang lebih dari kita.

menceritakan kehebatan kami tentu terurai kata-kata bagus dan indah, seolah-olah saya sudah sempurna. sehingga tak jarang saya lalai dan besar kepala, menganggap kami yang paling diinginkan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut pendapatan yang kami terima. dan ternyata setelah apa yang kami berikan dan kami peroleh tidak sesuai harapan, saya pun kecewa. sebenarnya berapa sih kita harus dibayar?

jawabannya sederhana: semua tergantung budget user kita. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan kami dapati. ada perusahaan yang memberikan porsi pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.

sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai atas perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).

mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak kita lakukan. bisa jadi teman kita sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau tampaknya ada juga yang tidak telah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kita tidak perlu kepingin. saya cukup bekerja professional dan tentunya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.

fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu kelihatannya yang membuatnya menjadi kaya. harus dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena kebiasaan suka mampir akhirnya kelewatan piara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh

berapa perolehan tertinggi seorang driver di indonesia?

banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. berkait tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang cukup untuk supirnya. namun kepantasannya umumnya menurut efesiensi dan alokasi serta kemampuan finansial dari user.

sementara itu pemerintah via kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan cara menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.

contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
jika seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang didapat adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051

dari perhitungan diatas maka pendapatan driver sama overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana apabila seorang driver bekerja dengan 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan,  sungguh jumlah yang fantastis. mau?

Leave a Comment