Layak peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia sudah mempertimbangkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yaitu sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dikontrol dalam Regulasi Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit kabar mengenai pengendalian Upah Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum yakni bayaran bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Bayaran Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa tes
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib melegalkan ketetapan struktur skala bayaran dan dikuasai dalam pengendalian syarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku sekiranya Upah Minimum Kabupaten/Kota tak bisa ditentukan.
5. Pantas pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum merupakan :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang ditentukan
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Dalam Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang diatur di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah dilegalkan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum kapabel memberikan Bayaran Minimum Provinsi cocok dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pengerjaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing melewati Dinas Kekuatan Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas cara kerja Upah Minimum Provinsi dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pantas undang-undang perundang-undangan yang berlaku
Berikut adalah daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di seluruh Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum mencapai angka Pantas Hidup (KHL).