Pantas regulasi perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur seharusnya mempertimbangkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 adalah sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang diatur dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 perihal Pengupahan.
Sedikit info mengenai pengaturan Upah Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum yakni upah bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Bayaran Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha harus memberlakukan ketetapan struktur skala bayaran dan diatur dalam penguasaan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku seandainya Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tak dapat diatur.
5. Sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 memakai formula perhitungan bayaran minimum ialah :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang diatur
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu hingga dengan periode September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang diatur di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan di tahun selanjutnya lebih rendah dari bayaran yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum cakap memberikan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur, bisa mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing melewati Dinas Tenaga Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas pengerjaan Upah Minimum Provinsi dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pantas undang-undang perundang-undangan yang berlaku
Berikut adalah daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di seluruh Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Kebutuhan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi sebab belum mencapai angka Sesuai Hidup (KHL).