Layak undang-undang perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur harus memutuskan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 ialah sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dipegang dalam Hukum Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit isu mengenai pengontrolan Upah Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum ialah upah bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Bayaran Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha sepatutnya melegalkan ketetapan struktur skala bayaran dan dibatasi dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi hanya berlaku kalau Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditetapkan.
5. Cocok pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 mengaplikasikan formula perhitungan upah minimum yakni :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang ditentukan
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Negeri Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang diatur di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun selanjutnya lebih rendah dari upah yang pernah dilegalkan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum sanggup memberikan Upah Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, bisa mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pengerjaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing melewati Dinas Kekuatan Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas pengerjaan Bayaran Minimum Provinsi dikerjakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan cocok peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut yaitu daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di segala Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, adalah Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi sebab belum menempuh angka Cocok Hidup (KHL).