Cocok tata tertib perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur harus menetapkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yaitu sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dikendalikan dalam Regulasi Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit berita mengenai penguasaan Bayaran Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum yaitu upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Upah Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja tetap, kontrak dan/atau masih dalam masa tes
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha semestinya memberlakukan ketentuan struktur skala upah dan dikuasai dalam pengendalian persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi hanya berlaku bila Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditetapkan.
5. Cocok pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menerapkan formula perhitungan upah minimum merupakan :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Upah minimum yang ditetapkan
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu hingga dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Dalam Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup jangka waktu kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang ditetapkan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketentuan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah dilegalkan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum sanggup memberikan Bayaran Minimum Provinsi layak dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan cara kerja UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing lewat Dinas Energi Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas progres Upah Minimum Provinsi dijalankan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di segala Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Kebutuhan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum menempuh angka Layak Hidup (KHL).