Sesuai regulasi perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur seharusnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menentukan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yakni sebesar 8,71 persen dengan mengikuti formula yang dikendalikan dalam Tata Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit isu mengenai penguasaan Upah Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum yakni bayaran bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Upah Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha seharusnya melegalkan ketentuan struktur skala bayaran dan dikuasai dalam pengaturan syarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi hanya berlaku bila Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak bisa ditetapkan.
5. Cocok pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 mengaplikasikan formula perhitungan bayaran minimum ialah :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang diatur
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu hingga dengan periode September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Negeri Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang meliputi periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang ditentukan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang sudah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan di tahun selanjutnya lebih rendah dari bayaran yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum sanggup memberikan Upah Minimum Provinsi cocok dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan proses UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing melalui Dinas Daya Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas proses Bayaran Minimum Provinsi dikerjakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan cocok tata tertib perundang-undangan yang berlaku
Berikut merupakan daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di seluruh Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, merupakan Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Kebutuhan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum mencapai angka Layak Hidup (KHL).