Layak tata tertib perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib mempertimbangkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia sudah mempertimbangkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 ialah sebesar 8,71 persen dengan mencontoh formula yang dikendalikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit informasi mengenai pengaturan Upah Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum ialah bayaran bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Bayaran Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja tetap, kontrak dan/atau masih dalam masa tes
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib melegalkan ketentuan struktur skala upah dan dikuasai dalam pengendalian persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi hanya berlaku apabila Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditentukan.
5. Sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menerapkan formula perhitungan bayaran minimum ialah :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Upah minimum yang diatur
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu sampai dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang meliputi jangka waktu kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang diatur di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan di tahun selanjutnya lebih rendah dari upah yang pernah dilegalkan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum mampu memberikan Upah Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing melalui Dinas Daya Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas proses Upah Minimum Provinsi dijalankan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut merupakan daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di seluruh Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, adalah Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Kebutuhan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi sebab belum menempuh angka Pantas Hidup (KHL).