Cocok peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur patut mempertimbangkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yaitu sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dikuasai dalam Tertib Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit berita mengenai pengendalian Bayaran Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum adalah bayaran bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Bayaran Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja tetap, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib melegalkan ketetapan struktur skala upah dan dipegang dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi cuma berlaku sekiranya Upah Minimum Kabupaten/Kota tak dapat ditentukan.
5. Layak pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan bayaran minimum yakni :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang ditentukan
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu hingga dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Dalam Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari bayaran yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum sanggup memberikan Upah Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan cara kerja UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing melalui Dinas Tenaga Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas pengerjaan Bayaran Minimum Provinsi dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut yaitu daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di seluruh Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Kebutuhan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum menempuh angka Cocok Hidup (KHL).