Pantas hukum perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur harus menentukan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah memutuskan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yakni sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dikuasai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 perihal Pengupahan.
Sedikit isu mengenai penguasaan Upah Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum ialah upah bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha seharusnya memberlakukan ketetapan struktur skala upah dan dikontrol dalam pengaturan syarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi cuma berlaku apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditentukan.
5. Layak pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 memakai formula perhitungan upah minimum yakni :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang ditentukan
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang diatur di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari bayaran yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum sanggup memberikan Upah Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, bisa mengajukan permohonan penundaan/penangguhan progres UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing via Dinas Daya Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas progres Bayaran Minimum Provinsi dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai tata tertib perundang-undangan yang berlaku
Berikut adalah daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di seluruh Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yaitu Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi sebab belum menempuh angka Sesuai Hidup (KHL).