Pantas peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur semestinya mempertimbangkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yaitu sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang diatur dalam Tertib Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
Sedikit kabar mengenai penguasaan Bayaran Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha seharusnya melegalkan ketentuan struktur skala upah dan dibatasi dalam penguasaan syarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi hanya berlaku seandainya Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditentukan.
5. Layak pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 memakai formula perhitungan upah minimum adalah :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang diatur
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu hingga dengan periode September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Negeri Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup jangka waktu kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang diatur di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari bayaran yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum mampu memberikan Bayaran Minimum Provinsi cocok dengan Keputusan Gubernur, bisa mengajukan permohonan penundaan/penangguhan progres UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing via Dinas Daya Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas proses Bayaran Minimum Provinsi dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan cocok hukum perundang-undangan yang berlaku
Berikut ialah daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di semua Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, merupakan Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi sebab belum menempuh angka Sesuai Hidup (KHL).