Sesuai hukum perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib memutuskan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 ialah sebesar 8,71 persen dengan mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 seputar Pengupahan.
Sedikit informasi mengenai pengontrolan Bayaran Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum yaitu upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja tetap, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha mesti melegalkan ketetapan struktur skala upah dan dibatasi dalam penguasaan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku apabila Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditentukan.
5. Cocok pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 memakai formula perhitungan upah minimum ialah :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang ditentukan
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu sampai dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Dalam Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup jangka waktu kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang ditentukan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang sudah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketetapan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun selanjutnya lebih rendah dari bayaran yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum mampu memberikan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur, bisa mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing via Dinas Tenaga Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas pelaksanaan Bayaran Minimum Provinsi dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut yakni daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di semua Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, adalah Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum menempuh angka Cocok Hidup (KHL).