Pantas aturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur patut menentukan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 adalah sebesar 8,71 persen dengan mencontoh formula yang dipegang dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 seputar Pengupahan.
Sedikit informasi mengenai penguasaan Upah Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum yakni upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Upah Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha mesti melegalkan ketentuan struktur skala upah dan dikendalikan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku kalau Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tak dapat ditentukan.
5. Pantas pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Upah minimum yang ditetapkan
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu hingga dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Dalam Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang meliputi jangka waktu kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang ditentukan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum cakap memberikan Bayaran Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan progres UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing lewat Dinas Kekuatan Bayaran dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas cara kerja Bayaran Minimum Provinsi dikerjakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pantas peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut merupakan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di segala Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi sebab belum mencapai angka Pantas Hidup (KHL).