Cocok undang-undang perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur patut menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 merupakan sebesar 8,71 persen dengan mencontoh formula yang dikuasai dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 perihal Pengupahan.
Sedikit isu mengenai penguasaan Upah Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Bayaran Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha harus melegalkan ketetapan struktur skala bayaran dan dikuasai dalam penguasaan prasyarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi cuma berlaku jika Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditentukan.
5. Cocok pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menerapkan formula perhitungan bayaran minimum yakni :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Upah minimum yang ditetapkan
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu sampai dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Negeri Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang meliputi jangka waktu kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang ditetapkan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang sudah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketetapan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum mampu memberikan Bayaran Minimum Provinsi cocok dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing lewat Dinas Tenaga Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas cara kerja Upah Minimum Provinsi dikerjakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut yaitu daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di segala Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yaitu Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum menempuh angka Layak Hidup (KHL).