Sesuai hukum perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur seharusnya mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah memastikan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 merupakan sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dibatasi dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 seputar Pengupahan.
Sedikit info mengenai pengendalian Upah Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari bayaran pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Upah Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja tetap, kontrak dan/atau masih dalam masa percobaan
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha mesti memberlakukan ketentuan struktur skala upah dan dibatasi dalam pengaturan prasyarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi cuma berlaku seandainya Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditetapkan.
5. Sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menerapkan formula perhitungan bayaran minimum yakni :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang ditentukan
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang meliputi periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar bayaran lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang ditentukan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah dilegalkan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum sanggup memberikan Upah Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, bisa mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pengerjaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing via Dinas Daya Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas cara kerja Upah Minimum Provinsi dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut adalah daftar Bayaran Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di semua Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, merupakan Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum menempuh angka Cocok Hidup (KHL).