Sesuai regulasi perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib menentukan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 merupakan sebesar 8,71 persen dengan meniru formula yang dipegang dalam Tata Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 perihal Pengupahan.
Sedikit isu mengenai pengendalian Upah Minimum di Indonesia :
1. Bayaran Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan konsisten.
2. Bayaran Minimum hanya berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa tes
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha seharusnya memberlakukan ketetapan struktur skala upah dan dikendalikan dalam pengaturan syarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Bayaran Minimum Provinsi cuma berlaku bila Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditetapkan.
5. Layak pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Bayaran minimum yang diatur
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu hingga dengan jangka waktu September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Dalam Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan jangka waktu kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Bayaran Minimum Provinsi yang ditetapkan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah diberlakukan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum mampu memberikan Bayaran Minimum Provinsi cocok dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing via Dinas Energi Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas progres Upah Minimum Provinsi dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan layak aturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di semua Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang prosentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Keperluan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum mencapai angka Pantas Hidup (KHL).