Cocok regulasi perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur sepatutnya menentukan Bayaran Minimum Provinsi (UMP). 34 provinsi di Indonesia telah memutuskan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Kenaikan UMP untuk tahun 2018 yaitu sebesar 8,71 persen dengan mengikuti formula yang dikendalikan dalam Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 seputar Pengupahan.
Sedikit info mengenai pembatasan Upah Minimum di Indonesia :
1. Upah Minimum ialah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Bayaran Minimum cuma berlaku bagi :
Pekerja lajang
Pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga dengan 1 tahun
Pekerja dengan status kerja sebagai pekerja konsisten, kontrak dan/atau masih dalam masa tes
3. Bagi pekerja yang berkeluarga, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha patut melegalkan ketentuan struktur skala bayaran dan dikuasai dalam pembatasan prasyarat kerja yang berlaku di perusahaan
4. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku kalau Bayaran Minimum Kabupaten/Kota tidak bisa diatur.
5. Sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 tahun 2015, karenanya penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menerapkan formula perhitungan bayaran minimum yaitu :
UMn = UMt + UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Keterangan :
UMn : Upah minimum yang ditetapkan
UMt : Bayaran minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari jangka waktu September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Negeri Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan
6. Pengusaha dilarang membayar bayaran lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang ditentukan di Provinsi setempat
7. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Bayaran Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan bayaran yang akan dibayarkan di tahun berikutnya lebih rendah dari upah yang pernah dilegalkan di perusahaan
8. Bagi pengusaha yang belum cakap memberikan Upah Minimum Provinsi pantas dengan Keputusan Gubernur, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2017 ke Gubernur di Provinsi masing-masing via Dinas Tenaga Upah dan Transmigrasi Provinsi setempat.
9. Pengawasan atas pelaksanaan Bayaran Minimum Provinsi dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan layak peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut yaitu daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang berlaku di 34 Provinsi di semua Indonesia :
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Barat
Catatan :
1. Terdapat 5 (lima) provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85%, Maluku 15,44% dan Maluku Utara 17,5%. Kebutuhan kenaikan UMP di 5 provinsi ini lebih tinggi karena belum menempuh angka Pantas Hidup (KHL).