gaji supir taxi di indonesia

selalu ada yang di atas kita atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat kita tentu ada yang lebih dari kami.

menceritakan kehebatan kita tentu terurai kata-kata bagus dan memesona, seolah-olah saya sudah sempurna. sehingga tak jarang kita lalai dan besar kepala, mengira saya yang paling diinginkan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut perolehan yang kami terima. dan ternyata setelah apa yang kita berikan dan kita peroleh tidak sesuai harapan, saya pun kecewa. sebenarnya berapa sih kami harus dibayar?

jawabannya sederhana: semua tergantung budget user saya. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan saya dapati. ada perusahaan yang memberikan alokasi pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.

sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai dengan perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).

mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak kami lakukan. boleh jadi temen saya sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau sekiranya ada pun yang tidak sudah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kami tidak butuh berharap. kita cukup bekerja professional dan pastinya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.

fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu tampaknya yang membuatnya menjadi kaya. butuh dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena kerutinan suka mampir akhirnya kebablasan pelihara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh

berapa perolehan tertinggi seorang driver di indonesia?

banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. berangkai tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang patut untuk supirnya. namun kepantasannya biasanya berdasarkan efesiensi dan alokasi serta daya finansial dari user.

sebaliknya pemerintah melewati kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan cara menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.

contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
kalau seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang diperoleh adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051

dari perhitungan diatas maka pendapatan driver oleh overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana kalau seorang driver bekerja dengan 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan,  sungguh jumlah yang fantastis. mau?

Leave a Comment