gaji sopir sinar jaya

selalu ada yang di atas kami atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat saya pasti ada yang lebih dari saya.

menceritakan kehebatan saya tentu terurai kata-kata bagus dan memesona, seolah-olah saya sudah sempurna. sehingga tak jarang kami lupa dan besar kepala, mengira kami yang paling diinginkan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut penghasilan yang saya terima. dan ternyata setelah apa yang saya berikan dan saya peroleh tidak sesuai harapan, saya pun kecewa. sebenarnya berapa sih saya harus dibayar?

jawabannya sederhana: semua tergantung budget user kami. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan kita dapati. ada perusahaan yang memberikan jatah pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.

sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai bersama perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).

mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak saya lakukan. kelihatannya temen kami sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau tampaknya ada pun yang tidak telah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kami tidak butuh memohon. kami cukup bekerja professional dan pastinya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.

fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu mungkin yang membuatnya menjadi kaya. butuh dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena tradisi suka mampir akhirnya kebablasan pelihara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh

berapa perolehan tertinggi seorang driver di indonesia?

banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. bersangkutan tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang layak untuk supirnya. namun kepantasannya kebanyakan menurut efesiensi dan alokasi serta kemampuan finansial dari user.

sebenarnya pemerintah via kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan cara menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.

contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
apabila seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang ditemui adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051

dari perhitungan diatas maka pendapatan driver atas overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana jika seorang driver bekerja atas 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan,  sungguh jumlah yang fantastis. mau?

Leave a Comment