selalu ada yang di atas saya atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat saya mesti ada yang lebih dari saya.
menceritakan kesangatan kami tentu terurai kata-kata bagus dan indah, seolah-olah kami sudah sempurna. sehingga tak jarang kami lupa dan besar kepala, berpendapat saya yang paling diperlukan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut perolehan yang kita terima. dan ternyata setelah apa yang kami berikan dan kami peroleh tidak sesuai harapan, kami pun kecewa. sebenarnya berapa sih saya harus dibayar?
jawabannya sederhana: semua tergantung budget user kita. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan kami dapati. ada perusahaan yang memberikan kuota pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.
sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai dengan perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).
mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak kami lakukan. kelihatannya temen kita sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau sepertinya ada pun yang tidak pernah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kami tidak harus meminta. kita cukup bekerja professional dan tentunya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.
fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu kelihatannya yang membuatnya menjadi kaya. mesti dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena tradisi suka mampir akhirnya kebablasan piara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh
berapa pendapatan tertinggi seorang driver di indonesia?
banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. karena tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang memadai untuk supirnya. namun kepantasannya rata-rata menurut efesiensi dan alokasi serta keterampilan finansial dari user.
sedangkan pemerintah lewat kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan tutorial menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.
contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
apabila seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang dihasilkan adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051
dari perhitungan diatas maka pendapatan driver dengan overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana jika seorang driver bekerja sama 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan, sungguh jumlah yang fantastis. mau?