selalu ada yang di atas kami atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat kita pasti ada yang lebih dari kami.
menceritakan kesangatan kita tentu terurai kata-kata bagus dan memesona, seolah-olah kita sudah sempurna. sehingga tak jarang saya lalai dan besar kepala, mengira kita yang paling dibutuhkan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut perolehan yang saya terima. dan ternyata setelah apa yang kita berikan dan kami peroleh tidak sesuai harapan, kami pun kecewa. sebenarnya berapa sih kami harus dibayar?
jawabannya sederhana: semua tergantung budget user kami. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan saya dapati. ada perusahaan yang memberikan kiriman pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.
sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai atas perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).
mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak kita lakukan. mungkin temen kami sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau boleh jadi ada juga yang tidak sudah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kami tidak butuh berkehendak. kita cukup bekerja professional dan jelasnya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.
fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu tampaknya yang membuatnya menjadi kaya. perlu dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena kelaziman suka mampir akhirnya kebablasan piara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh
berapa pendapatan tertinggi seorang driver di indonesia?
banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. bersangkutan tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang wajar untuk supirnya. namun kepantasannya biasanya menurut efesiensi dan alokasi serta kemampuan finansial dari user.
sebenarnya pemerintah via kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan tutorial menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.
contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
kalau seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang diperoleh adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051
dari perhitungan diatas maka pendapatan driver sama overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana jikalau seorang driver bekerja atas 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan, sungguh jumlah yang fantastis. mau?