selalu ada yang di atas kami atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat saya pasti ada yang lebih dari saya.
menceritakan kehebatan kami tentu terurai kata-kata bagus dan indah, seolah-olah saya sudah sempurna. sehingga tak jarang kami kurang ingat dan besar kepala, menganggap saya yang paling diperlukan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut pendapatan yang kami terima. dan ternyata setelah apa yang kita berikan dan kami peroleh tidak sesuai harapan, saya pun kecewa. sebenarnya berapa sih kita harus dibayar?
jawabannya sederhana: semua tergantung budget user kita. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan kita dapati. ada perusahaan yang memberikan antaran pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.
sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai sama perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).
mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak saya lakukan. tampaknya teman saya sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau mungkin ada pula yang tidak pernah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi saya tidak perlu memohon. kita cukup bekerja professional dan mestinya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.
fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu bisa jadi yang membuatnya menjadi kaya. perlu dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena kultur suka mampir akhirnya keterusan piara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh
berapa perolehan tertinggi seorang driver di indonesia?
banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. berkomunikasi tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang cocok untuk supirnya. namun kepantasannya kebanyakan berdasarkan efesiensi dan alokasi serta keterampilan finansial dari user.
sementara itu pemerintah melewati kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan tutorial menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.
contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
kalau seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang diperoleh adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051
dari perhitungan diatas maka pendapatan driver dengan overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana jika seorang driver bekerja oleh 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan, sungguh jumlah yang fantastis. mau?