selalu ada yang di atas saya atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat kami tentu ada yang lebih dari kami.
menceritakan kesangatan kami tentu terurai kata-kata bagus dan menawan, seolah-olah kita sudah sempurna. sehingga tak jarang kita lengah dan besar kepala, mengira kami yang paling diinginkan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut penghasilan yang kami terima. dan ternyata setelah apa yang kita berikan dan saya peroleh tidak sesuai harapan, saya pun kecewa. sebenarnya berapa sih saya harus dibayar?
jawabannya sederhana: semua tergantung budget user saya. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan kita dapati. ada perusahaan yang memberikan kemasan pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.
sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai sama perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).
mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak kita lakukan. boleh jadi teman kami sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau sepertinya ada pun yang tidak sudah mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kami tidak butuh memohon. kita cukup bekerja professional dan pastinya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.
fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu bisa jadi yang membuatnya menjadi kaya. harus dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena tradisi suka mampir akhirnya keterusan pelihara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh
berapa perolehan tertinggi seorang driver di indonesia?
banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. karena tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang patut untuk supirnya. namun kepantasannya mayoritas menurut efesiensi dan alokasi serta kemampuan finansial dari user.
sebenarnya pemerintah melalui kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan trik menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.
contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
jikalau seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang diperoleh adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051
dari perhitungan diatas maka pendapatan driver sama overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana jika seorang driver bekerja oleh 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan, sungguh jumlah yang fantastis. mau?