selalu ada yang di atas kami atau istilah sehari-harinya “diatas langit masih ada langit”. hal itu artinya seberapa hebat saya jelas ada yang lebih dari saya.
menceritakan kehebatan saya tentu terurai kata-kata bagus dan indah, seolah-olah saya sudah sempurna. sehingga tak jarang kita lalai dan besar kepala, berpendapat kita yang paling dibutuhkan. akhirnya timbul pengharapan yang berlebihan menyangkut pendapatan yang saya terima. dan ternyata setelah apa yang kami berikan dan kami peroleh tidak sesuai harapan, saya pun kecewa. sebenarnya berapa sih kami harus dibayar?
jawabannya sederhana: semua tergantung budget user kami. sebagai supir professional seharusnya memahami bahwa hak dan kewajiban yang tertulis di surat kontrak itulah yang akan saya dapati. ada perusahaan yang memberikan bungkusan pendapatan yang bagus namun tak jarang perusahaan yang memberikan salary dan allowances dibawah standar umr.
sebagai contoh mengenai perhitungan lembur untuk user pribadi dimulai dari angka 10rb per jam sampai 20rb, atau perusahaan dimulai dari angka 12rb sampai oleh perhitungan normatif sesuai ketentuan pemerintah yaitu umr dibagi 173 dikali 1. 5 di jam pertama dan dikali 2 di jam selanjutnya (weekday).
mengharapkan sesuatu yang lain diluar kontrak tertulis sebaiknya tidak kami lakukan. sepertinya teman kami sesama supir mendapat tambahan kebaikan dari “boss”nya setiap hari atau boleh jadi ada pun yang tidak sempat mendapatkan uang tengkyu dari “boss” selama bertahun-tahun bekerja. sekali lagi kami tidak perlu memohon. kami cukup bekerja professional dan jelasnya setiap tahun jelas ada kenaikan sesuai aturan yang berlaku.
fakta yang unik, semakin banyak uang terkadang membuat orang semakin pelit alias perhitungan yang ketat, hal itu sekiranya yang membuatnya menjadi kaya. harus dicontoh? atau seperti kata orang pendapatan bertambah tapi berasa makin kurang alias kagak cukup, karena kultur suka mampir akhirnya keterusan pelihara kambing baru…. abis bosen nyate melulu…. weleh weleh
berapa perolehan tertinggi seorang driver di indonesia?
banyak pertanyaan mengenai jumlah atau besaran lemburan seorang supir dalam skala perjamnya. berinteraksi tidak adanya penetapan standar yang disepakati user, provider maupun driver, setiap user akhirnya menetapkan sendiri berapa lembur yang sesuai untuk supirnya. namun kepantasannya kebanyakan menurut efesiensi dan alokasi serta keterampilan finansial dari user.
sebaliknya pemerintah via kepmen menakertrans no. 102/men/vi/2004 atau uu no 13 tahun 2003 telah menjelaskan tutorial menghitung upah lembur yaitu umr/173 x 1, 5 = upah lembur jam pertama dan umr/173 x 2 = upah lembur jam kedua dan seterusnya.
contoh:
umr 2015 jakarta = 2. 700. 000,-
jikalau seorang driver mendapat lembur atau overtimenya 4 jam dalam sehari maka upah lembur yang diterima adalah sbb:
jam pertama = 2. 700. 000/173 x 1, 5 = 23, 410
jam kedua dst =2. 200. 000/173 x 2 = 31, 213
jadi lembur yang diperoleh yaitu: 23, 410 + (31, 213 x 3 jam) = 117, 051
dari perhitungan diatas maka pendapatan driver bersama overtime rata-rata 4 jam perharinya adalah rp 5, 341, 020 termasuk tambahan uang transport rp 15, 000 perhari. bagaimana jika seorang driver bekerja atas 8 jam lembur setiap hari? jangan heran kalau ada driver yang berpenghasilan rp 14 juta perbulan, sungguh jumlah yang fantastis. mau?